Pembiayaan Haji dan Umrah

Pembiayaan Haji dan Umrah

 

Pembiayaan Perencanaan Perjalanan Ibadah Haji (Reguler dan Plus) dan Umrah adalah fasilitas pembiayaan untuk membantu membiayai masyarakat untuk mendapatkan porsi haji dan umrah. Pembiayaan ini dapat di gunakan oleh masyarakat dengan berbagai profesi contohnya Guru/Dosen PNS dan Non-PNS, Pegawai PNS, dan masyarakat umum lainnya.


PEMBIAYAAN HAJI KHUSUS



Fitur Pembiayaan Haji Plus/Khusus:
  • Digunakan untuk pelunasan setoran awal Bipih Haji Khusus. 
  • Plafond Maksimal Rp. 200.000.000/Nasabah.
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
  • Masa tunggu Jamaah 5 sd 7 Tahun/sesuai kebijakan Pemerintah.
  • Calon Jamaah mulai dari umur 12 Tahun.
  • Angsuran tetep hingga lunas.
  • Pelunasan dipercepat tanpa penalty.
  • Proses Cepat maksimal 3 hari cair.

Persyaratan:



PEMBIAYAAN HAJI REGULER


Fitur Pembiayaan Haji Reguler:
  • Digunakan untuk pelunasan setoran awal Bipih Haji Reguler.
  • Jangka pembiayaan maksimal 20 tahun.
  • Calon Jamaah mulai dari umur 12 Tahun.
  • Pola pembayaran kewajiban disesuaikan dengan pola penghasilan nasabah.
  • Pelunasan dipercepat tanpa penalty.
  • Proses cepat maksimal 3 hari cair.
  • Persyaratan Mudah dan Fleksibel.

Persyaratan:



PEMBIAYAAN UMRAH


Fitur Pembiayaan Haji Reguler:
  • Digunakan untuk pelunasan BPIU.
  • Plafond maksimal Rp. 100.000.000/Nasabah.
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
  • Angsuran tetap hingga lunas.
  • Pelunasan dipercepat tanpa penalty.
  • Proses cepat maksimal 3 hari cair.
  • Persyaratan Mudah (terlampir pada brosur).

Persyaratan:


Untuk detail pembiayaan dapat dilihat pada Brosur Pembiayaan Haji dan Umrah pada link berikut.

Brosur Haji dan Umrah

 Download Attachment
Share :