Pembiayaan Perangkat Desa adalah fasilitas pembiayaan yang dapat digunakan oleh perangkat desa untuk memenuhi kebutuhan investasi, konsumtif, modal kerja, take over dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Fitur Pembiayaan
- Dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, investasi, take over, modal kerja dan multijasa
- Jangka waktu sesuai dengan SK Pengangkatan dan paling lama 5 tahun serta umur nasabah maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo
- Angsuran tetap hingga lunas
- Plafond sampai dengan Rp 50.000.000-
- Persyaratan Mudah
- Proses cepat maksimal 3 hari (setelah berkas dinyatakan lengkap dan telah di verifikasi)
PERSYARATAN DAN KETENTUAN
- Telah ada kerjasama antara Bank Dinar dengan Desa/Kelurahan
- Salinan Pengangkatan sebagai Staff Desa (SK asli diserahkan ketika akad pembiayaan)
- Slip gaji terakhir
- Surat Rekomendasi dan menjamin dari Desa
- Surat Kuasa Potong Gaji
- Salinan KTP Suami dan istri
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan Akta Pernikahan
- Bersedia di survey ke kantor atau ke rumah calon nasabah
- Bersedia mengikuti asuransi
- Umur ketika jatuh tempo maksimal 60 tahun*
- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan bank
- Persyaratan lainnya yang ditentukan dikemudian hari
Share :