Pembiayaan Tunjangan Kinerja
PERSYARATAN
● PNS Kementrian/ Lembaga vertikal yang mendapat tunjangan kinerja
● Fotokopi buku rekening dan ATM tempat masuknya tunjangan kinerja (menyerahkan yang asli ketika akad)
● Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
● Fotokopi SK pengangkatan CPNS, SK pengangkatan PNS, dan SK golongan terakhir
● Surat rekomendasi dari kantor (form dari bank dinar)
● Fotokopi suami istri, kartu keluarga dan akta nikah
● Menyerahkan Rekening Koran 1 tahun terakhir tempat masuknya tunjangan kinerja/remonerasi
KETERANGAN
● Maksimal angsuran bulanan pembiayaan 70% dari Tunjangan Kinerja
● Bersedia disurvei ke kantor atau kerumah calon nasabah
● Bersedia Mengikuti Asuransi
● Umur maksimal pada saat tahun jatuh tempo usia pensiun dikurangi 6 bulan
● Bersedia mengikuti seluruh ketentuan Bank
● Persyaratan lain yang ditentukan kemudian hari
● Nasabah wajib mengendapkan dana sebesar 4 kali angsuran di awal pencairan.
● Nasabah menyetujui untuk mengendapkan dana angsuran sebesar 2x angsuran atau sesuai kebijakan Bank Dinar
● Pembiayaan yang ditujukan untuk kebutuhan Konsumtif, Investasi, Take Over, Modal Kerja
*Syarat & Ketentuan Berlaku