Pembiayaan Tunjangan Sertifikasi PPPK
Pembiayaan Tunjangan Sertifikasi PPPK merupakan fasilitas pembiayaan dari Bank Dinar yang ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerima tunjangan sertifikasi. Produk ini membantu memenuhi kebutuhan dana dengan skema pembayaran yang disesuaikan melalui pemotongan langsung dari tunjangan sertifikasi.
PERSYARATAN
● Menyerahkan Asli SK Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri PPPK
● Menyerahkan Salinan Perjanjian Kerja
● Menyerahkan Salinan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
● Menyerahkan Buku Tabungan Asli Tempat Masuknya Pembayaran gaji Dan Tunjangan PPPK
● Menyerahkan ATM dan PIN Rekening Tempat Masuknya Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK
● Menyerahkan Surat Kuasa Pengambilan Atau Penarikan Gaji dan Tunjangan PPPK
● Menyerahkan Foto Copy KTP Suami & Istri, Kartu Keluarga, Akta Nikah
● Foto Copy Rekening Tabungan Tempat Masuknya Gaji Dan Tunjangan P3K Minimal 3 Bulan terakhir (minimal 1 kali pembayaran)
● Menyerahkan Foto copy Kartu ATM (wajib jelas dan terang), diupayakan ATM Gold/ jenis yang sama
● Surat Rekomendasi Dari Kepala Kantor/Wakil Kepala Kantor
● Bersedia disurvei ke Kantor dan atau kerumah nasabah
● Bersedia Mengikuti Asuransi/Penjaminan
● Bersedia Mengikuti Seluruh ketentuan BANK
● Wajib mematuhi seluruh ketentuan Bank terkait Pembiayaan PPPK
● Persyaratan lain yang ditentukan kemudian hari
KETERANGAN
● Nasabah menyetujui mengendapkan dana angsuran sebesar 1 kali angsuran atau sesuai kebijakan BANK.
Maksimal angsuran bulanan pembiayaan 60% dari Gaji dan Tunjangan Kinerja.
● Plafond Maksimal Rp.100.000.000
● Umur maksimal pada saat jatuh tempo 68 tahun
● Jangka Waktu Maksimal 60 Bulan dan maksimal sesuai dengan jatuh tempo kontrak kerja dikurangi 1 bulan
● Umur nasabah pada saat jatuh tempo maksimal 54 tahun 6 bulan.
● Proses Cepat Maksimal 3 Hari*
● Bisa Menurunkan Plafond Sehingga Bisa Menurunkan Angsuran
● Angsuran Tetap Sampai Lunas *
● Persyaratan Mudah (Disesuaikan Dengan Kondisi Nasabah)
*Syarat & Ketentuan Berlaku